Solidaritas untuk Keadilan: Putri Gus Dur dan Ketua BEM UGM Hadiri Sidang Vonis di Pati

Pada hari Kamis, 5 Maret 2025, Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menyaksikan kehadiran sejumlah tokoh penting untuk mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kehadiran mereka di sidang tersebut menandakan dukungan terhadap gerakan perjuangan hak rakyat yang tengah dipertaruhkan di kawasan itu.

Antara tokoh yang hadir, terdapat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, serta Inayah Wahid, putri bungsu Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal Gus Dur. Inayah menekankan pentingnya solidaritas terhadap kedua terdakwa, yang dihadapkan pada situasi yang dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat.

Dukungan untuk Kebebasan Berpendapat

Inayah Wahid menegaskan bahwa kunjungannya ke Pengadilan Negeri Pati adalah untuk menunjukkan dukungan moral bagi Botok dan Teguh. “Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk bersuara dan tidak seharusnya takut akan kriminalisasi atas pendapat mereka. Ini adalah hak asasi setiap individu,” ujar Inayah sebagaimana dilansir oleh detikJateng.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menganalisis situasi ini secara menyeluruh. Peristiwa ini berawal dari demonstrasi yang dilakukan pada 13 Agustus 2025, menyusul kenaikan pajak yang mengagetkan, hingga aksi demonstrasi yang berkaitan dengan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada 31 Oktober 2025.

Kritik terhadap Penegakan Hukum

Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, turut memberikan pandangannya mengenai perkara ini. Ia menggarisbawahi bahwa dakwaan yang dikenakan terhadap Botok dan Teguh dianggapnya tidak logis. Tiyo menggambarkan situasi ini sebagai pertarungan antara kekuatan yang baik dan buruk, mengibaratkan Botok dan kawan-kawan sebagai “malaikat” yang berjuang melawan “iblis” yang diwakili oleh Bupati Sudewo, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Kami melihat ini bukan hanya sebagai kasus hukum, tetapi sebagai pertarungan moral. Botok dan Teguh seharusnya mendapatkan penghargaan sebagai pahlawan, bukan justru dijerat dengan tuduhan kriminalisasi karena aksi mereka yang berjuang untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Pentingnya Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi

Tiyo juga menekankan bahwa tindakan menutup jalan seharusnya tidak serta merta dianggap sebagai tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. “Jika setiap aksi protes dan penutupan jalan dipidana, maka suara masyarakat akan dibungkam, dan ini tidak mencerminkan demokrasi yang sebenarnya,” katanya.

Dengan demikian, Tiyo berharap agar kedua terdakwa dapat dibebaskan tanpa adanya vonis bersalah, untuk menunjukkan bahwa keadilan masih ada dan suara rakyat harus didengarkan.

Kasus yang menimpa Botok dan Teguh, yang terjerat dalam pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang saat demonstrasi, menjadi simbol penting dari perjuangan hak asasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*