TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik kebijakan moderasi konten online yang diterapkan pemerintah, dengan peringatan bahwa langkah ini dapat mengancam kebebasan pers. Dalam pandangannya, tindakan pemerintah dapat memungkinkan penghapusan konten jurnalis dari platform digital, yang berpotensi merugikan ekosistem media.
Nany Afrida, ketua AJI Indonesia, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan apakah konten berita bisa tetap tayang atau tidak. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas semua lembaga lainnya,” ungkap Nany saat memberikan keterangan di Mahkamah Agung di Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dia memberikan contoh penghapusan konten yang diproduksi oleh media Magdalene sebagai dampak nyata dari kebijakan ini. Menurut AJI, sengketa yang melibatkan konten jurnalis seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, lembaga pengatur media independen di Indonesia, dan bukan berada di bawah kendali pemerintah.
“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” tambah Nany, sembari mengingatkan bahwa penghapusan konten secara sewenang-wenang dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika dibiarkan tanpa pengawasan.
AJI, bersama dengan beberapa organisasi media dan pers, telah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia. Mustafa Layong, direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), mengemukakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara berbeda, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.
“Peraturan ini membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Mustafa. Dia berpendapat bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang menentukan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai proses hukum yang adil dan hak publik untuk mengakses informasi.
Para kritikus juga berpendapat bahwa peraturan ini mungkin bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan salah satu pihak. Sebelumnya, Kominfo telah membantah memiliki otoritas tunggal untuk menghapus konten jurnalis. Alexander Sabar, direktur jenderal pengawasan ruang digital kementerian tersebut, menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
“Otoritas untuk menangani produk pers secara fundamental berada di bawah Undang-Undang Pers,” tegas Alexander.