KPK Tetapkan Gatot Heroe Sebagai Tersangka Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan () mengkonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menganalisis hasil penyidikan sebelumnya yang telah masuk ke tahap persidangan. Bos PT Blueray Cargo, John Field, menyebutkan nama Gatot Heroe saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi pernyataan John Field dan menyatakan bahwa telah ada surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe. Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe merujuk pada Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa terdapat amplop dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan Gatot Heroe, yang menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tempo, sebagai media investigasi, berusaha untuk mengonfirmasi status tersangka Gatot Heroe Hernanda dengan menghubungi Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen , Budi Prasetiyo, melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum menerima balasan. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan lewat aplikasi Instagram kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri, namun belum ada tanggapan terkait status Gatot Heroe sebagai tersangka.

Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Taufik menambahkan bahwa penetapan ini terkait dengan konstruksi perkara dan mencatat bahwa total uang suap yang terlibat mencapai Rp 91 miliar, yang berasal dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pihak lain.

Dia juga menegaskan bahwa pengembangan penyidikan tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan. Saat ini, enam tersangka telah menjalani proses persidangan, termasuk empat penerima suap yang terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Pemberi suap, John Field, beserta dua orang lainnya dari PT Blueray Cargo, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. John Field dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta subsider hukuman kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman kurungan selama 80 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*